Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Ragam Berita

217 Kepala Desa dan 57  Anggota BPD se Kabupaten Bandung Putihkan GBK Jakarta

×

217 Kepala Desa dan 57  Anggota BPD se Kabupaten Bandung Putihkan GBK Jakarta

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Forwacinews.com –
Dalam rangka mendukung  kegiatan peringatan “Satu Dasa Warsa UU Desa tahun 2024” yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis (13/6/2024) di Jakarta.

Bertempat di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bandung telah memberangkatkan sebanyak 217 orang  Kepala Desa dan 57 orang perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Asosiasi BPD Nasional (Abpednas) Kabupaten Bandung.

Rombongan tersebut  sebagai perwakilan Duta Kabupaten Bandung yang  diberangkatkan tadi pagi, Kamis (13/6/2024)  pukul 04.00 Wib ke Ibu Kota Jakarta dengan mengendarai  kendaraan bus. Saat ini mereka  secara bersama-sama kompak antara kepala desa (Kades) dan BPD Kabupaten Bandung sedang mengikuti kegiatan ini.

Titik kumpul pemberangkatan berdasarkan sistem per- Dapil, dimana untuk domisili Dapil 1, 2 di Soreang, Dapil 3,4,5 di Rancaekek, Dapil 6,7 kumpul di Ciparay.

Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Bandung sekaligus Ketua Rombongan, Rosiman menyebut kehadiran kepala desa dan BPD ini untuk mendukung penuh kegiatan peringatan Satu Dasa Warsa UU Desa sebagai ajang untuk terus berjuang menyuarakan aspirasi kepala desa dan BPD ke tingkat Nasional.

Suasana Kades-Kades Putihkan Jakarta

“Kami menilai transformasi revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 ke Undang-Undang Desa Nomor 3 tahun 2024 ini belum sepenuhnya mengakomodir tuntutan  hak-hak Kepala Desa dan BPD,” kata Rosiman yang karib disapa Uwa Eros lewat pesan voice note  WhatsApp, Kamis (13/6/2024).

Menurut Uwa Eros, terdapat  lima poin yang menjadi tuntutan yang disuarakan dalam rapat Akbar ini, yaitu : Pertama, Kepala Desa menuntut Presiden Jokowi (Pemerintah Pusat) untuk menetapkan satu hari desa sebagai libur nasional dalam satu tahun.

Kedua, kewenangan kepala desa harus terakomodir oleh pemerintah, dengan regulasi kewenangan rumah tangga sendiri melalui Peraturan Desa tanpa diintervensi pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Ketiga, Pemerintah harus memberikan tunjangan masa tua  untuk menjamin kesejahteraannya, jangan sampai kita hanya dijadikan objek dari kepentingan elit politik semata.

Keempat, menjadikan kepala desa sebagai objek dari pembangunan dalam menuju Indonesia Emas 2045.

“Mudah-mudahan suara aspirasi dan tuntutan dalam momentum satu dasawarsa UU Desa ini dapat  menjadi perhatian dari pemerintah pusat dan DPR RI untuk  bisa memperjuangkan kepentingan kepala desa dan anggota BPD,” tutup Uwa Eros.


Reporter : Tim Lipsus Forwaci
Editor : Yudika/Arif

Example 300250

Tinggalkan Balasan