KAB. BANDUNG | Forwacinews.com – Bupati Bandung, Dadang Supriatna tandatangani surat resmi berupa Pernyataan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, No : 300.2.1/009/1789/BPBD, 18-09-2024.
Surat pernyataan tersebut dikeluarkan Dadang Supriatna selaku Bupati Bandung, menyusul dengan adanya musibah gempa bumi dangkal berkekuatan Magnitudo 5.0 di Kecamatan Kertasari dan Kecamatan Pangalengan, Rabu 18/9/2024 pada pukul 09:42 WIB.
Akibat dari kejadian gempa bumi tersebut, beberapa kerusakan ringan, sedang dan cukup berat dari sejumlah bangunan serta korban luka-luka di Kecamatan Kertasari maupun di Kecamatan Pangalengan masih terus data – datanya dikumpulkan.
Adanya musibah gempa yang dahsyat itu, memicu Bupati Bandung, Dinas BPBD Kab. Bandung dan seluruh jajaran bekerja ekstra keras untuk menangani korban masyarakat terdampak bencana serta memastikan seluruh korban dapat tertangani dan terlayani dengan baik.

Surat Pernyataan yang ditandatangani Bupati Bandung, Dadang Supriatna, berisikan 3 poin penting, antara lain :
1. Terhitung mulai tanggal 18 September 2024 hingga tanggal 1 Oktober 2024;
2. Perlu dilakukan upaya-upaya penanganan keadaan darurat, sehingga mampu meminimalisasi potensi dampak bencana melalui penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu;
3. Mengaktifkan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana serta Pos Lapangan di Wilayah Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung dalam surat pernyataannya secara tegas menginstruksikan kepada seluruh jajaran/instansi terkait segera melakukan penanganan secara optimal kepada para korban gempa.
Bupati Bandung menganggap hal itu perlu segera dilaksanakan dan direalisasikan di lapangan, sehubungan akibat dari bencana alam gempa bumi di wilayah Kecamatan Kertasari dan Pangalengan tersebut mengakibatkan ribuan bangunan mengalami kerusakan berat.
Yang mana hal tersebut berdampak pada penduduk setempat yang banyak kehilangan rumahnya dan mengalami luka-luka, maka penanganan yang cepat tanggap dari instansi terkait harus dilakukan.
Wujud bukti keseriusan Dadang Supriatna selaku Bupati Bandung, dalam hal penanganan gercep bencana gempa ini, Surat resmi Pernyataan Bupati terkait ekses gempa bumi yang menimpa wilayah Kabupaten Bandung langsung disampaikan sebagai tembusan kepada :
1.Menteri Dalam Negeri
2.Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
3.Gubernur Jawa Barat
4.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat
5.OPD/Lembaga Terkait di Provinsi Jawa Barat
6.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bandung
Reporter : Team FNC – Yudika
Editor : Ummy/Arif















