
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung menjadi calon Bupati Bandung dan Wakil Bupati Bandung atas nama pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan pasangan Sahrul Gunawan- Gungun Gunawan dalam rapat pleno yang hanya dihadiri oleh unsur Forkopimda dan perwakilan partai pengusung bertempat di Gedung Serba Guna Kantor KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Minggu siang (22/9/2024) pukul 11. 45 Wib.
Penetapan KPU ini mengacu pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Pantauan tim media FNC dilokasi, acara rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bandung berjalan dengan lancar dengan dikawal aparat dari TNI/Polri berjaga-jaga disekitar lokasi kantor KPU Kabupaten Bandung.

Rencananya sore ini pihak KPU kabupaten Bandung akan menggelar konferensi pers
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2024 ini terdapat dua pasangan bakal calon (bacalon) yakni koalisi “Bedas Lanjutkan” yang mengusung Dadang Supriatna dan Ali Syakieb dan koalisi “Alus Pisan” yang mengusung pasangan Sahrul Gunawan serta Gun Gun Gunawan. Kedua pasangan ini telah mendaftarkan sebagai bakal calon ke KPU Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu dan telah dinyatakan uji lulus kesehatan.***
Reporter: Tim FNC
Editor: Arif/Yudika















