Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahPemerintahan

Heroik Bupati Bandung Koordinasikan Ijin, Tebar Harapan Pejabat Yang Pelantikannya Dibatalkan

×

Heroik Bupati Bandung Koordinasikan Ijin, Tebar Harapan Pejabat Yang Pelantikannya Dibatalkan

Sebarkan artikel ini

Kab. Bandung. Forwacinews.com – Kontroversi kebijakan rotasi, promosi dan mutasi Pejabat ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung hingga pembatalan pelantikan 360 ASN oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna S.Ip.,M.Si pada 27/03/2024. Hal ini menuai banyak tanggapan para tokoh birokrasi.

Tanggapan, harapan maupun kritikan atas kebijakan Bupati tersebut hangat bermunculan, baik dinilai secara kebijakan administratif, prosedur dan efek psikologis pejabat terkait yang dilantik dan dibatalkan setelahnya.

Fakta ini jadi isu kontroversi di banyak media ternama di Kabupaten Bandung.

Bahkan sosok praktisi desa mantan Tenaga Ahli Kemendes dan Kemendagri RI Hadian Supriatna, S.P. dan salah satu pejabat setingkat eselon 3 Kabid….(red) yang mutasi dilantik jadi Sekcam kemudian dibatalkan pelantikannya turut angkat bicara kepada redaksi media saat dimintai tanggapan objektifnya via telepon. Minggu, 21/4/2024.

“Gak ada masalah, itu soal administratif dan prosedur, anggap pelantikan kemarin gak ada, artinya yang dilantik sesuai komposisi yang sama apabila mendapat ijin persetujuan” ujar Hadian diawal tanggapannya kepada redaksi.

“Selama syarat formalnya terpenuhi gak ada masalah, SK tidak batal, tapi direvisi masa berlakunya, sehingga pengambilan sumpah diambil ulang” tambahnya.

Kalimat harapan disampaikan Hadian khusus kepada pejabat terkait imbas kebijakan pembatalan pelantikan oleh Bupati.

“Harapannya pejabat yang dilantik nanti segera running menjalankan tugas dan mengakselerasi kegiatan kegiatan yang mendukung pencapaian kinerja yang lebih baik untuk Kabupaten Bandung yang lebih BEDAS” tegasnya.

Sementara itu, salah satu narasumber kalangan pejabat yang ada di lingkungan Pemkab. Bandung. Sosok pejabat yang dimutasikan jadi Sekcam sebelumnya Kabid….(red) dan telah dilantik walau akhirnya telah dibatalkan, dan atas permintaan agar tidak disebutkan namanya berikan tanggapan obyektifnya.

“Ya memang secara de facto dan de jure, pejabat yang dilantik kemarin batal, dan kembali ke tempat semula gitu ya” ungkapnya.

Dia mengatakan, bahwa Bupati dalam hal ini diberi kewenangan sesuai dengan aturan, bahwa boleh saja Bupati melantik dengan atas ijin Kemendagri.

“Nah diijinkan itu bisa saja direka ulang, atau bisa saja ditetapkan yang sudah kemarin dilantik” tambahnya.

“Yang direka ulang bisa saja karena melihat kondisi kan berubah, misalnya ada kata ijin keluar bulan Mei. Nah di bulan Mei itu kan banyak juga yang pensiun, para kepala dinas misalnya, Kabid atau Sekcam atau Sekdis bisa saja ada yang pensiun” beber dia.

Lanjut dia, jadi otomatis bisa saja yang dulu ditetapkan pelantikan bisa saja berubah. Atau bisa saja memang tetap kalau tidak ada yang pensiun, jadi biar sekaligus gitu fungsinya.

Ketika dipertanyakan terkait sikap dirinya selaku personal pejabat eselon 3 yang langsung kena imbas kebijakan pembatalan pelantikan atas dirinya oleh Bupati.

“Adapun persoalan saya, ya terserah pak Bupati saja. Dimana saja siap mengemban tugas sesuai dengan aturan yang ada” jawaban tegas dilontarkan.

“Kalau memang saya harus kembali, ya kembali.Misal nanti ditetapkan lagi pelantikan sebagai Sekcam, yaa mangga itu mah tergantung pak Bupati” pungkasnya dengan tegar.

Diakhir. Hasil penulusuran valid yang dilakukan tim redaksi, bahwa pada Jum’at 19/4/2024. Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si didampingi pejabat dari BKPSDM Pemkab. melakukan koordinasi kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri) juga Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenhukham RI di Jakarta.

Adapun koordinasi yang dilakukan dalam rangka pembahasan terkait izin dan rekomendasi pelaksanaan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Bandung yang sudah dilaksanakan pelantikan pada 22/3/2024 dan dibatalkan secara resmi pada 27/3/2024. Hingga menuai kontroversi kebijakan pro dan kontra. (Red).

Author : Yudika Adjie
Editor : Redaksi

Example 300250

Tinggalkan Balasan