Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalRagam Berita

Hari Ini, Dewan Pers Menolak Revisi Undang-Undang No 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran

×

Hari Ini, Dewan Pers Menolak Revisi Undang-Undang No 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Forwacinews.com – Dewan Pers menolak draf revisi Undang-Undang (UU) No. 32/2002 tentang Penyiaran yang saat ini tengah digodok Badan Legislasi DPR.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

Ninik menyebut Dewan Pers menghormati DPR maupun pemerintah yang memang memiliki kewenangan secara konstitusional untuk menyusun regulasi terutama, yang berkaitan dengan persoalan pemberitaan pers, baik cetak, elektronik, dan lainnya.

Namun, ia mengatakan pihaknya menolak draf revisi UU Penyiaran tersebut karena tidak mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi.

“Terhadap draf RUU penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana yang dijamin UUD 1945,” tegasnya.

Reporter : Tim Lipsus Forwaci

Example 300250

Tinggalkan Balasan