BANDUNG | Forwacinews.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, yang beralamat di Jl. A.H. Nasution No. 105A Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Hari ini Selasa 14 Mei 2024 menggelar Acara Seminar Nasional bertemakan, “Menakar Revisi Undang – Undang Desa Terbaru”.
Seminar dilaksanakan bertempat di Aula Abidjan Soelaeman UIN Bandung. Selasa 14-5-2024. Pukul 07:00 s/d Selesai.
Pertemuan ilmiah yang digagas UIN Bandung tersebut, tentunya mendiskusikan berbagai tanggapan para pakar yang ahli di bidangnya, khusus membahas permasalahan terkait revisi undang – undang tentang desa terbaru.
Diundang untuk berdiskusi tokoh-tokoh teknokrat mewakili Fakultas, Kepemerintahan dan Staf Ahli bidang regulasi desa sebagai naarasumber sekaligus pembicara.
Dihadirkan : Dr. H. Rohmanur Azis. M.Ag (Ketua Jurusan Masyarakat Islam), Prof Dr. H. Enjang AS., M.SI.,M.Ag (Dewan Fakultas Dakwah dan Komunikasi), Dr. Asep Shodikin. M.Ag (Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi), Hadian Supriatna, S.P (Kades Cibiru Wetan), Anwar Sadat S.H (Ketua Umum DPP Apdesi), Dr. Ir. Dicky Saromi M.Sc (Kepala Dinas DPMD Prov. Jabar).

Berdasarkan nasumber terpercaya, kepada Redaksi Forwacinews.com, sebut saja Hadian Supriatna S.P (Kades Cibiru Wetan) mantan Tenaga Ahli Kemendes Rai dan Kemendagri. Acara seminar tersebut dipandu oleh Ridwan Mubarok sebagai Moderator, dan digelar secara terbatas khusus melalui undangan seminar yang dilayangkan.
“Dalam Seminar kali ini, terkait permasalahan revisi undang-undang tentang desa ini, saya akan bawakan makalah berjudul “Euphoria dan Tanggung Gugat” ucap Hadian berikan bocoran makalahnya.
Menurut Hadian, makalah yang akan dia bawakan di seminar ini berkaitan erat dengan sikon kebahagiaan yang dirasakan hampir setiap Kepala Desa (Kades) se- Indonesia. Ini terjadi atas tambahan jabatan Kades 2 tahun yang disambut dengan Euphoria.
“Euphoria adalah kegembiraan yang berlebih, dicerminkan dengan hal yang wajar, akan tetapi dibalik itu semua, ada tuntutan tanggung gugat” ujarnya.
“Artinya siap tanggungjawab dan siap dituntut masyarakat, bahwa amanah yang diberikan itu akan dijalankan secara maksimal” ungkap Hadian.
“Disini saya ingin mengingatkan, bahwa dibalik itu semua ada tuntutan tanggung gugat yang artinya itu bukan sebatas tanggung jawab,” jelasnya mengingatkan.
“Tanggungjawab itu harus siap dituntut oleh masyarakat banyak, apabila amanah yang diberikan itu tidak dijalankan secara maksimal, sehingga tidak memberikan kesejahteraan” tandas Hadian.
Masih menurut Hadian. Tambahan dua tahun masa jabatan Kades dari revisi Undang Undang tentang Desa, diantaranya kewajiban untuk menjelaskan tata kelola desa, dan yang kedua untuk menghadirkan peran desa.
Lantas Hadian pun lebih detail menyebutkan. Bahwa Peran desa untuk menanggulangi kemiskinan, sosial dasar itu lebih utama. Lebih perlu direspon semaksimal mungkin dibanding dengan nazar, syukuran.
Diakhir dia mengingatkan, “Jangan sampai tambahan dua tahun itu menjadi menambah dosa politik maupun dosa kemudharatan’ tutupnya.
Narasumber : Hadian Supriatna S.P
Author : Yudika Adjie Emende









