KAB. BANDUNG | Forwacinews.com –
Tanah Carik Desa Mangunjaya Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung seluas +_ 26 Ha yang telah puluhan tahun dikelola Pemerintahan Desa (Pemdes) dan sebagian warganya, kini mulai digugat oleh pihak ahli waris Yani Sekarsari melalui Kuasa Hukum.
Ada pun tanah yang diklaim milik ahli waris keluarga Yani tersebut, berdasarkan kondisi peta lokasinya, saat ini terletak di Carik milik dua desa, yakni Desa Batu Karut (Desa Induk) dan Desa Mangunjaya (Desa Pemekaran) yang dulunya satu desa, berlokasi di wilayah hukum Kecamatan Arjasari Kab. Bandung dengan total luas +_ 40 Ha.
U. Supriatna selaku Kuasa Hukum Yani, hari ini sengaja mengundang awak media Forwacinews.com untuk mengawal jalannya proses konfirmasi yang dilakukan Pihak Kuasa Hukum Yani kepada Kepala Desa (Kades) Mangunjaya Tatang Wahyudin. Selasa 28/5/2024.
“Kami datang ke Desa Mangunjaya ini, menemui Bapak Kades, tentunya dengan membawa sejumlah copy berkas barang bukti kepemilikan atas tanah milik ahli waris / Klien kami bernama yani Sekarsari” papar Supriatna ke hadapan Kades.
Dalam keterangannya, Supriatna selaku Kuasa Hukum pihak Yani didampingi timnya, sengaja datang ke pihak Pemdes Mangunjaya untuk bisa langsung bertemu Kades, dan melakukan konfirmasi terkait tanah yang akan diperkarakannya.
“Sengaja kami datangi pihak Pemdes (Kades) hari ini, bermaksud untuk konfirmasi dan melayangkan surat resmi kepada Kades Mangunjaya terkait lahan carik yang dikelola/ dikuasai pihak desa” imbuh Supriatna.
“Intinya kami sebagai kuasa hukum dari pihak klien (Yani), terhadap lahan yang diklaim pihak Pemdes selama ini, menurut data, adalah milik ahli waris Ibu Yani, dan bukan lahan carik desa” ujarnya menjelaskan.
Sementara itu, Tatang Wahyudin selaku Kades Mangunjaya, dihadapan Supriatna dan tim nya, merespon baik dan coba berikan penjelasan berdasarkan data yang ada di desa terhadap apa yang dipertanyakan.
“Kedatangan Bapak kami terima, jawaban kami selaku pihak Pemdes Mangunjaya, menurut C. Desa yang ada, tanah yang di klaim klien Bapak adalah catatannya tanah Carik” jawab Kades Tatang.
“Terus terang semenjak saya menjabat Kades, catatan tanah itu seluas _+ 26 Ha tercatat di buku C Desa, adalah tanah carik” tegasnya.
“Kami beritahukan, sudah beberapa orang yang cona mengklaim tanah carik ini, saya pun tidak bisa menjawab secara bukti hukum pasti, tentunya hanya pihak ahli hukum yang faham benarnya secara hukum’ pungkasnya..
Diakhir, dikabarkan kedua belah pihak, baik pihak Kades maupun Kuasa Hukum pihak Yani (Supriatna) menyepakati untuk pembahasan perkara selajutnya secara Non Litigasi sebelum ke APH.
Disepakati, untuk selanjutnya agar lebih ada kejelasan terkait lahan carik tersebut, maka pihak Desa Induk, yaitu Desa Batu Karut akan dikonfirmasi, sebab Desa Mangunjaya sejak tahun 1987 adalah Desa Pemekaran dari Desa Batu Karut Kec. Arjasari.
Reporter : Tim Lipsus Forwaci
Editor : Yudika/Arif















