Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Peredaran Bebas Obat Keras Kian Marak, Mentalitas Generasi Bangsa Terancam

×

Peredaran Bebas Obat Keras Kian Marak, Mentalitas Generasi Bangsa Terancam

Sebarkan artikel ini

BANDUNG | Forwacinews. Com –
Peredaran obat keras jenis G yang masuk daftar psikotropika golongan 2 makin marak dijual bebas kepada masyarakat. Ironisnya kian merambah dikonsumsi anak dibawah umur.

Pantauan awak media disalah satu toko obat di salah-satu wilayah kecamatan di Kabupaten Bandung. (Red). Penjualan obat keras di toko tak berijin itu cukup menghawatirkan konsumen yang datang dari berbagai kalangan dan usia

Diakui salah satu penjaga toko apotek saat diwawancara awak media, Dia mengakui kebenaran penjualan bebas obat keras jenis Tramadol, Eximer dan obat lainya.

Keresahan warga setempat kian menjadi, ketika diketahui obat-obatan yang tergolong keras tersebut sering dikonsumsi dan disalahgunakan tak sesuai aturan oleh anak usia sekolah.

“Selain beresiko tinggi bagi kesehatan. Penjualan bebas obat keras kadang melebihi dosis, dan dapat mengganggu mental dan otak anak kita” ketus warga.

“Kian maraknya peredaran obat keras diberbagai wilayah itu seolah tak ada aturan yang mengikat. Padahal dalam UU kesehatan dan psikotropika, peredaran obat keras itu bisa dipidanakan” lanjut dia.

Sejumlah tokoh masyarakat dan agama di lingkup wilayah kecamatan pantauan reporter (Red), sangat mengecam peredaran gelap obat itu .

“Kami tidak habis pikir, obat golongan G dijual bebas tanpa resep. Aparat berwenang dalam hal itu baik BPOM serta pihak APH seolah tutup mata legalkan praktik haram yang menjanjikan bisa raup untung besar itu” ungkap mereka.

Fenomena penjualan bebas obat keras itu tak pelak mendapat kritik tegas dari salah satu tokoh pemuda dan pemerhati publik. Seperti yang dilontarkan ketua forum organisasi Barisan Kepemudaan BK-RI (Rudi Adji).

“Perdagangan bebas obat terlarang jelas sangat berdampak negatif. Penjualan obat yang masuk dalam psikotropika, tersebut harus diberikan ketegasan oleh pihak berwenang. Berangus tokonya yang dipastikan tak berijin. Bila perlu sekalian pidanakan” tegasnya.

Sejauh ini, hingga berita dilansir belum didapat penjelasan resmi dari pihak berkompeten. Atau jangan jangan sudah masuk upetinya cukup besar?

Reporter : Tim Lipsus Forwaci
Editor : Yud/San/Azizi/Arif

Example 300250

Tinggalkan Balasan