BOGOR | Forwacinews.com –
Kementerian Komunikasi dan Informatika menambah 30 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penegakan hukum di sektor pengendalian spektrum frekuensi radio (SFR).
Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Dwi Handoko menyatakan penambahan personel yang memiliki skill set koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi (3K) memiliki arti penting dalam mengelola spektrum frekuensi radio, orbit satelit, dan alat/perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh masyarakat atau kepentingan publik.
“Peran Ditjen SDPPI sebagai pihak yang hadir dalam pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio menjadi penting untuk memiliki skill set yang mumpuni dalam menjalankan tugas dan fungsi SDPPI,” jelasnya saat memberikan sambutan Upacara Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Manajemen PPNS Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo di di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Reserse Polri Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/06/2024).
Menurut Plt. Sesditjen Dwi Handoko pengawasan dan pengendalian penggunaan SFR merupakan salah satu siklus pengelolaan yang dinamis.
“Saya harap seluruh hal yang didapat dalam pelatihan ini dapat dioptimalkan pada kegiatan sehari-hari. Dengan semaksimal mungkin sesuai konteks pada saat pelaksanaan tugas,” jelas Dwi Handoko.
Hilman Fikrianto, salah satu peserta pelatihan menyampaikan pelatihan kali ini banyak sekali ilmu yang peroleh. Salah satunya terkait penegakkan hukum.
“Banyak hal yang kita dapatkan khususnya penegakkan hukum terkait dengan penggunaan spektum frekuensi radio dan terkait dengan penggunaan perangkat telekomunikasi yang beredar khususnya di Indonesia,” ujarnya.
Penutupan Diklat Manajemen PPNS Ditjen SDPPI ini dihadiri Ketua Tim Kerja Manajemen SDM, Organisasi, dan Reformasi Birokrasi Siti Chadidjah, Ketua Tim Kerja Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi Hasyim Fiater, dan Perwakilan Korwas Polri.
Sumber : Kem_Kominfo RI















