KAB. BOGOR | Forwacinews.com +
Sebuah perbuatan yang telah menjadikan seseorang “Rugi” baik rugi uang juga rugi telah dibohongi, yang hal tersebut menurut orang yang ahli Hukum atau yang biasa bergelut dengan Hukum entah disebut “Penipuan atau Pembohongan Publik atau apapun namanya, Jelasnya telah menjadikan seseorang mengalami kerugian.
Hal itu seperti yang terjadi pada beberapa orang warga/penduduk Desa Singasari, Kec.Jonggol, Kab.Bogor – Jabar, yang menurut mereka (warga) mengalami rugi uang jutaan rupiah akibat
program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tersebut.
“Kini kembali mencuat setelah beberapa warga yang sudah membayar lunas biaya PTSL itu, Namun Sertifikatnya tidak kunjung selesai dengan alasan tidak jelas”.
Usut punya usut program PTSL dengan mengatasnamakan Desa Singasari, yang ternyata “Fiktif”. Hal itu diketahui, hasil konfirmasi kepada Andri, Camat Jonggol.
Menurut Andri (Camat Jonggol), Bahwa pada tahun 2022 untuk Kecamatan Jonggol belum ada program PTSL, Jika adapun itu nanti pada tahun 2023. Itupun belum tentu kuotanya untuk Desa Singasari, entah Desa mana yang akan dapat kuota PTSL tersebut, katanya.
Mengenai perihal tersebut pun sudah dilaporkan ke Polres Kab. Bogor dan juga ke Polda Jabar, dan sudah berjalan dua tahun. Namun hingga kini dari Polres Kota Bogor belum juga melakukan penindakan terhadap oknum Aparatur Desa Singasari, Kecamatan Jonggol tersebut.
“Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Mendagri, Mendes PDT bahwa pembiayaan untuk PTSL, sebesar Rp.150 ribu.Tapi Kades Singasari, dan aparatur desa keluar dari ketentuan tersebut, dengan menetapkan biaya jutaan rupiah per bidang tanah,”tegasnya.
Warga meminta pihak Penyidik Kepolisian Resor Bogor. Segera memanggil Kades dan aparatur Desa Singasari.
”Penyidik Kepolisian harus berani memanggil Kades dan aparatur Desa Singasari atas dugaan PTSL Fiktif tersebut,” katanya.
Analisis Hukum Dari Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator lembaga TINDAK saat dimintai legal opininya terkait dengan indikasi dugaan PTSL Fiktif Desa Singasari, Kecamatan Jonggol yang sudah dilaporkan ke Polres Bogor sejak dua tahun yang lalu Namun mandeg tanpa kejelasan, hal ini perlu di telusuri apa penyebabnya, kata yayat.
Perlunya konsekuensi hukum yang jelas bagi pelaku yang merugikan masyarakat dengan mengatasnamakan program pemerintah, karena apabila pelakunya dibiarkan dalam situasi hukum yang tidak berkepastian maka akan terjadinya hilang power hukum dimata masyarakat, beber Yayat. *(Red)*.















