Mengerikan, Mantan Suami Serta Mantan Mertua, Menganiaya Mantan Mantunya, di Serang di Sertai Pengeroyokan.
Forwacinews.com | Jakarta – Kasus Viral Aelyn Puteri Indonesia Favorit 2010 kini menjadi perhatian publik dan menjadi sorotan kejaksaan agung.Serta Masyarakan luas, karena beritanya ” Viral di media sosial.
Hari ini, rabu 22 januari 2025 telah di lakukan tahap 2 atas laporn aelyn halim, terkait pasal 170 kuhp, namun di sayangkan Para tersangka tidak hadir di kejaksaan negeri(Kejari) jakarta pusat
Apakah jaksa berani melawan ” beking ” atau adanya tawaran duit saat pelimpahan tersangka agar tidak dipenjara, dan Saya berharap kepada pihak ” aparat hukum, agar secepatnya di tuntaskan, tanpa adanya intervensi dari pihak pelaku, ” tuturnya di hadapan awak media( pewarta)
“Saya berharap, jaksa yang menangani kasus saya, dapat secepatnya menetapkan para tersangka, yang berinial. GT, LS, dan AT dan segera di proses ” agar hukum di negeri ini benar – benar tegak dan adil, tanpa ada intervensi dari pihak luar jaksa harus berani melawan, kinerja jaksa saat ini sedang di Pantau masyarakat luas, saya berharap, jaksa Pratama Hadi karsono, yang menangani kasus saya, harus tegas terhadap para beking mafia kasus ” imbuhnya di hadapan para awak media.
Dengan adanya Pasal, tersebut, bahwa pelaku bisa di Ancaman 5 tahun penjara, menurut kitab undang-undang hukum acara pidana pasal 21 cukup jelas bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pembenian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Jadi patokan jaksa harus mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, disertai pasal yg berlaku, yg di kenakan kepada Para pelaku pengeroyokan tersebut.
” Selain itu uniknya kasus ini sudah Sangat berlangsung sangat lama dengan No.LP 646/2022 dengan pasal 170 KUHP dimana pihak Kejaksaan Tinggi dki jakarta telah menyatakan berkas perkara telah P21 (lengkap) ditanggal 5 September 2024 dan tanggal 30 November 2024 namun kenapa dari bulan september 2024 Kasi TPUL Kejati DKI Jakarta tidak memberikan surat tersebut kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya padahal surat tersebut sudah ditanda tangani? Jika memang ada intervensi atau beking-beking seharusnya jaksa harus berani melawan Demi keadilan yang harus di tegakan dan tanpa pandang bulu.
Saya berharap dengan adanya dorongan dari Seluruh masyarakat, agar bisa memberi dukungan kepada Jaksa Pratama Hadi Karsono untuk berani dan lawan beking-beking di belakang ” Pelaku tersebut.
Ribuan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta masyarakat untuk memberikan keadilan untuk korban Aelyn Halim.
Saya juga berharap, kepada rekan media, terus mengawal dan mengontrol kasus yang saya alami ini, yang sedang dalam proses hukum” tutupnya.
(Red/tim)















