Foto: Petugas Satpol PP Cimaung menyisir sejumlah titik ruas jalan protokol dan tempat umum yang dipasangi reklame dan baliho tanpa izin.
CIMAUNG. ForwaciNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung menggelar operasi penertiban terhadap baliho dan spanduk yang tidak mengantongi izin se-Kecamatan Cimaung, Senin (10/8/2026).
Operasi penertiban dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Petugas menyisir sejumlah titik ruas jalan protokol dan tempat umum yang dipasangi reklame dan baliho tanpa izin.
Dalam pantauan di lapangan, petugas menertibkan sejumlah baliho dan spanduk yang dipasang di tiang listrik dan fasilitas umum. Salah satunya terlihat di wilayah jalan utama Cimaung, di mana petugas bersama warga menertibkan kain berukuran besar yang dipasang tidak sesuai peruntukan.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame. Tujuannya untuk menjaga estetika lingkungan, ketertiban umum, serta keselamatan. Baliho yang dipasang sembarangan di tiang listrik juga dinilai rawan membahayakan pengguna jalan dan mengganggu pemandangan.
Deni Nuriman, S.AB., M.Si selaku Kanit Pol PP Kecamatan Cimaung memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penertiban ini bersifat persuasif sekaligus penegakan aturan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan organisasi agar setiap pemasangan reklame, baliho, spanduk wajib mengantongi izin dari pemerintah daerah. Ini demi ketertiban, keindahan, dan keselamatan bersama,” ujarnya.
Deni juga menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala. Bagi pelanggar yang masih membandel, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Reporter: Yudi Akew/Adjie
















