Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pendidikan

Pungli di Sekolah Berkedok Infak Labrak Regulasi

×

Pungli di Sekolah Berkedok Infak Labrak Regulasi

Sebarkan artikel ini

Kab.Bandung | Forwacinews.com
Terendus Nya salah satu wilayah pendidikan sekolah di kecamatan Pameungpeuk yang melakukan pemungutan uang terhadap siswanya yang dilakukan sekali dalam seminggu, konon katanya uang tersebut di gunakan untuk sosial “jika ada siswa yang sakit, maka uang itu dipergunakan.

Kemungkinan sekolah masih melakukan kecenderungan lakukan pungutan, walau dikemas apapun, dugaan mengarah ke katagori pungutan liar (Pungli). Katagori hal tersebut bisa saja diprediksi terjadi dimana pemerintah daerah juga tidak bisa menutup mata, karena terkadang ada hal dilematis yang dialami sekolah.

Perlu sekiranya diketahui, bahwa Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (Penjara).

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.Pasal 9 ayat (1).

Adapun Permen secara khusus yang tertuang di Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.Tak hanya sekolah, tetapi juga Dinas Pendidikan dan komite mencari jalan keluar bersama.

Antara Dinas Pendidikan, guru dan wali murid harus duduk bersama membicarakan bagaimana kondisi keuangan, lalu bagaimana jalan keluarnya seperti apa. Sehingga tidak ada dugaan Pungli disekolah Tersebut.

Selengkapnya bunyi Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012 yakni: pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung atau tidak langsung.

47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH

  1. Uang pendaftaran masuk
  2. Uang komite
  3. Uang OSIS
  4. Uang ekstrakurikuler
  5. Uang ujian
  6. Uang daftar ulang
  7. Uang study tour
  8. Uang les
  9. Uang buku ajar
  10. Uang paguyuban
  11. Uang syukuran
  12. Uang infak
  13. Uang fotokopi
  14. Uang perpustakaan
  15. Uang bangunan
  16. Uang LKS
  17. Uang buku paket
  18. Uang bantuan insidental
  19. Uang foto
  20. Uang perpisahan
  21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
  22. Uang seragam
  23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
  24. Uang pembelian kenang-kenangan
  25. Uang pembelian
  26. Uang try out
  27. Uang pramuka
  28. Uang asuransi
  29. Uang kalender
  30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
  31. Uang koperasi
  32. Uang PMI
  33. Uang dana kelas
  34. Uang denda melanggar aturan
  35. Uang UNAS
  36. Uang ijazah
  37. Uang formulir
  38. Uang jasa kebersihan
  39. Uang dana sosial
  40. Uang jasa penyeberangan siswa
  41. Uang map ijazah
  42. Uang legalisasi
  43. Uang administrasi
  44. Uang panitia
  45. Uang jasa
  46. Uang listrik
  47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)

Reporter : Ida.S.Pd

Example 300250

Tinggalkan Balasan