Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalKabupaten BandungPendidikan

Diduga Dikeroyok, Siswa SD di Soreang Alami Luka Lebam. Pihak Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi

×

Diduga Dikeroyok, Siswa SD di Soreang Alami Luka Lebam. Pihak Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sebarkan artikel ini

KAB. BANDUNG. ForwaciNews – Dugaan pengeroyokan menimpa seorang siswa kelas 2 SD Nurul Falah Ciwaru, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Korban berinisial MJ disebut mengalami luka lebam pada peristiwa yang terjadi Jumat, 14 Agustus 2026.

Informasi tersebut pertama kali disampaikan keluarga korban. Menurut keluarga, pihak sekolah dan yayasan telah mendatangi rumah dan menyampaikan permintaan maaf. Keluarga juga menerima uang sebesar Rp100.000 yang disebut untuk membantu biaya pengobatan.

Hingga berita ini ditulis, Tim Media Bisikan Fakta berupaya mengonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut kepada pihak sekolah dan yayasan, namun upaya klarifikasi menemui kendala.

“Komunikasi via WhatsApp dengan pihak yayasan yang awalnya berjalan, disebut terhenti setelah nomor awak media diduga diblokir,” ungkap Tim Media Bisikan Fakta.

Sementara itu, pesan yang dikirimkan kepada Kepala Sekolah melalui WhatsApp hingga kini belum mendapatkan jawaban, meski akun masih terlihat aktif.

Tim Media Bisikan Fakta menegaskan bahwa permintaan keterangan ini bukan vonis, melainkan permintaan konfirmasi dan klarifikasi.

“Justru karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak, klarifikasi dari pihak sekolah dan yayasan menjadi penting,” tegasnya.

Beberapa hal yang perlu dijelaskan kepada publik antara lain:

  1. Bagaimana kronologi kejadian yang sebenarnya?
  2. Bagaimana sistem pengawasan terhadap siswa di lingkungan sekolah?
  3. Langkah apa yang telah diambil sekolah dan yayasan setelah mengetahui peristiwa ini?
  4. Bentuk pendampingan apa yang diberikan kepada korban?

Ketiadaan jawaban dari pihak terkait mempersempit ruang pemberitaan berimbang.

SEKOLAH HARUS JADI RUANG AMAN
Persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan. Lebih dari itu, ini menyangkut bagaimana lembaga pendidikan merespons ketika ada dugaan yang menyangkut keselamatan peserta didik.

Sekolah dan yayasan memiliki hak untuk menyampaikan versi dan klarifikasi. Dan media memiliki kewajiban untuk memuatnya agar informasi tidak hanya datang dari satu pihak.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Media Bisikan Fakta tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi SD Nurul Falah dan Yayasan Nurul Falah.

Sumber: Tim Media Bisikan Fakta
Editor: Redaksi FNC

Example 300250

Tinggalkan Balasan