Oleh: Yudika Adjie
Wartawan | Sekjen Formasi Wartawan Cimaung Indonesia (Forwaci)
KAB. BANDUNG, ForwaciNews — Berdasarkan amatan penulis di lapangan hingga Juli 2026, momentum Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak di puluhan desa di Kabupaten Bandung menjadi ujian penting bagi demokrasi desa.
Dalam tulisan ini, penulis merangkum tiga potensi kerawanan yang perlu diantisipasi sebelum Surat Keputusan Bupati tentang pengesahan BPD ditandatangani.
Berikut paparan analisisnya secara lengkap:
Di papan pengumuman sebuah desa di Kabupaten Bandung, selembar jadwal pemilihan BPD mungkin terlihat biasa. Namun bagi pegiat desa, kertas itu adalah garis start dari pertarungan senyap antara aturan di atas kertas dengan praktik di lapangan.
Fenomena keberatan warga terhadap proses pemilihan BPD bukan barang baru. Dalam beberapa tahun terakhir, riak-riak serupa muncul di sejumlah desa di Kabupaten Bandung dan sempat menjadi perhatian publik serta lembaga pengawas.
Tidak mustahil, di pertengahan tahun 2026, riak-riak protes dan keberatan pada pelaksanaan PilBPD serentak justru menjadi puncak dari akumulasi persoalan yang sudah lama terjadi. Momentum ini sekaligus menjadi cermin, seberapa jauh demokrasi desa benar-benar dijalankan sesuai aturan.
Berikut tiga “bom waktu” yang berpotensi memicu persoalan BPD di desa-desa lain di Kabupaten Bandung sebelum SK Bupati disahkan:
1. Bom Waktu Administrasi
Panitia yang dibentuk terburu-buru tanpa melalui Musyawarah Desa. Proses yang tidak sesuai prosedur sejak awal berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
2. Bom Waktu Politik
Adanya intervensi dari pihak tertentu untuk meloloskan calon tertentu. Di tengah dinamika politik, BPD berisiko diposisikan di luar fungsi utama sebagai lembaga pengawas.
3. Bom Waktu Informasi
Minimnya sosialisasi kepada warga. Ketika masyarakat baru mengetahui hasil pemilihan setelah pelantikan, ruang dialog menjadi sempit dan protes menjadi pilihan terakhir.
BPD sering disebut sebagai “DPR-nya desa”. Jika proses pemilihannya tidak berjalan sesuai mekanisme, maka dalam delapan tahun ke depan fungsi legislasi dan pengawasan di desa dapat berjalan tidak optimal.
Tentu tidak semua desa mengalami hal serupa. Banyak Kepala Desa dan Panitia yang telah bekerja sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung pun memiliki peran strategis dalam melakukan verifikasi dan pembinaan.
Menurut catatan analisis saya, mekanisme yang ada saat ini menguji komitmen kita bersama. Apakah aturan hanya untuk dipatuhi secara administratif, atau juga ditegakkan secara substantif.
Sebagai penulis yang mengamati langsung proses di lapangan, dapat ditegaskan hal sbb: ” Jangan sampai karena terburu-buru, delapan tahun ke depan desa kita yang dirugikan”
Surat Keputusan Bupati tentang pengesahan BPD adalah tahapan akhir. Sebelum ditetapkan, masih terbuka ruang untuk koreksi dan perbaikan. Setelahnya, upaya hukum menjadi opsi yang tersisa.
Pertanyaannya kini: Apakah kita memilih koreksi, atau gugatan?
Bandung, 26 Juli 2026
Penulis: Yudika Adjie
Wartawan | Sekjen Formasi Wartawan Cimaung Indonesia (Forwaci)
















