Cimaung || Forwacinews.com Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, maka dari itu kembali Panwaslu Kecamatan Cimaung adakan Press Release Rapat Koordinasi terkait kegiatan tahapan kampanye, bertempat di Sekretariat Panwascam Jln. Raya Pangalengan Km 25, Kp. Sukadana Desa Cimaung Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung, mulai pukul 10:00 s/d selesai, Selasa 19 Desember 2023.
Hadir pada acara tersebut tentu saja Panwascam Cimaung sekaku yang punya hajatan yang diketuai oleh Feridky Ekawandi, Harlan Mustofa (Bidang Pencegahan Hukum), Fithriyani Noer Puspasari (Bidang Pelanggaran) Kanit Satpol PP Deni Nuriman, hadir pula perwakilan dari Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yaitu Iwan Warsa dan Tatang Suryana, sementara para awak media sebagai undangan liputan diantaranya Iwan Hermawan, Yudi Wahyudi, Yudi K Adjie, Deni Suherman, Ken Nuril dan Rendi.
Panwaslu Kec. Cimaung dalam rapat koordinasi kali ini mengusung tema, yaitu Strategi Pengawasan dan Pencegahan pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu 2024 serta pembahasan himbauan terkait peserta Pemilu tidak boleh gunakan anggaran maupun fasilitas negara dalam melaksanakan kampanye,
Ketua Panwascam Cimaung, Feridky didampingi Harlan, Fithriyani serta Kanit Satpol PP Kec. Cimaung Deni Nuriman pada gelar rapat koordinasi tersebut secara bergiliran menyampaikan pernyataan berupa himbauannya.

“Kami beserta jajaran PKD tidak henti hentinya menghimbau kepada semua jajaran pemerintahan kecamatan dan desa terkait hal hal apa saja yang tidak boleh dilakukan pada saat kampanye” ujar Feridky diawal keterangannya.
Feridky sebagai Ketua Panwascam mengungkapkan, bahwa mahkota pengawas Pemilu itu adanya dipencegahan pelanggaran, kalau pencegahan tidak maksimal dikhawatirkan pelanggaran pelanggaran di wilayah Cimaung mungkin akan terjadi.
Untuk hal itu lanjut Feridky, “Panwascam Cimaung melakukan persiapan untuk meningkatkan koordinasi dengan para pihak terkait, baik itu Stakeholder, para kepala desa, para PAC Parpol se-Kecamatan Cimaung maupun dengan rekan kerja sesama penyelenggara yaitu PPK Kec. Cimaung termasuk dengan para awak media internal” jelasnya.
Terkait pertanyaan dan pembahasan regulasi terkait Pemilu yang bisa dirangkum awak media mengenai peserta Pemilu 2024 tidak boleh gunakan anggaran maupun fasilitas negara dalam melaksanakan kampanye, secara tegas Harlan sebagai Panwaslu Bidang Pencegahan Pelanggaran Pemilu menerangkan.
“Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat (1) huruf h jo pasal 521 bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, antara lain tempat ibadah dan tempat penyelenggaraan pendidikan” terang Harlan.
“Adapun Strategi pencegahan yang harus dilakukan adalah deteksi dini terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024, menjadi keharusan yang melekat pada setiap Panwaslu” jelasnya.
Karena itu pemetaan potensi-potensi berbagai pelanggaran di setiap tahapan Pemilu 2024 menjadi wajib hukumnya dalam perspektif pencegahan.
Setidaknya terdapat dua hal penting dalam pencermatan terhadap tindak pencegahan, yaitu;
- Pengawasan dalam bingkai pencegahan, pemahaman masyarakat akan potensi-potensi pelanggaran yang harus di-antisipasi.
- Potensi pelanggaran, merujuk kepada pengalaman dan data-data penyelenggara masa lalu sebagai referensi.
Bagaimana caranya? Yaitu harus lebih dimantapkan lagi terkait hal hal berikut :
- Mengindentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;
- Mengkoordinasi, mensupervisi, ,membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu;
- Berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
Lebih lanjut Hatlan menyampaikan bahwa peserta pemilu secara konkrit antara lain, Partai Politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk pemilu Anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Ketika ditanya para awak media jikalau terjadi pelanggaran Peserta Pemilu 2024 baik itu ringan, sedang maupun berat, Fithriyani Noer selaku Bidang Pelanggatan menjelaskan :
“Mungkin sedikit yang bisa saya tambahkan bila terjadi pelanggaran, Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu harus melakukan investigasi terlebih dahulu/penelusuran terkait dugaan pelanggaran tersebut, nah dalam penanganan pelanggaran tersebut sudah diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM” jelasnya.
“Dan apabila hal tersebut kedapatan dilanggar, maka sanksinya adalah ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).” tandasnya.
Di akhir penjelasan mewakili Panwascam Kecamatan Cimaung, baik oleh Fery, Harlan dan Noer menyampaikan :
“Adapun untuk laporan dan temuan dugaan pelanggaran harus memenuhi hal berikut :
Pasal 15 ayat 3, Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu 7 hari sejak diketahui
Pasal 15 ayat 4, Syarat Material meliputi :
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti” pungkasnya.
Sementara itu, secara khusus Kanit Satpol PP Deni Nuriman dalam kata sambutannya ucapkan terima kasih atas kehadiran peserta rapat juga sampaikan pesan dan harapan secara singkat.
“Kami atas nama satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cimaung, mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan semua, semoga sinergitas diantara kita terus terbangun koordinasinya dengan baik, hingga pada nantinya harapan pelaksanaan Pemilu 2024 ini di Kec. Cimaung berjalan kondusif dan sukses tanpa ekses” tutup Deni.
Editor : @Red.
















