Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

KPU Kab. Bandung Gelar Pers Gathering Terkait Informasi Tahapan Pilkada Serentak Nasional 2024

×

KPU Kab. Bandung Gelar Pers Gathering Terkait Informasi Tahapan Pilkada Serentak Nasional 2024

Sebarkan artikel ini

BANDUNG | Forwacinews.com – Dalam upaya untuk lebih mengenalkan serta memasifkan informasi terkait tahapan Pilkada serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menggelar kegiatan bertajuk Pers Gathering dengan puluhan awak media dari berbagai organisasi pers, bertempat di sebuah cafe di Jalan Gading Tutuka Desa Cingcin, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (24/8/2024).

Kegiatan ini digelar menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional 27 November 2024 mendatang, yaitu untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Bandung serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar.

Pihak KPU Kabupaten Bandung sebagai penyelenggara memaparkan secara terperinci menyangkut tahapan-tahapan Pilkada Serentak Nasional 2024 yang di selenggarakan di Kabupaten Bandung.

Selain itu, KPU juga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada awak media untuk meliput pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Nasional 2024, terutama saat pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang waktunya diagendakan pada 27-29 Agustus 2024.

Dalam silaturahmi ini, Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi mengungkapkan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para wartawan yang berperan aktif ikut dalam proses mengikuti tahapan Pilkada Serentak Nasional 2024.

“KPU mengundang teman-teman wartawan menyangkut persiapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Hari ini, kami sudah meng-SK-kan salah satu persyaratan dukungan untuk bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Kami juga sudah mengeluarkan SK (Surat Keputusan) persyaratan dukungan bagi parpol atau gabungan parpol untuk mau yang mencalonkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung,” ucap Syam kepada wartawan.

Ia menyebut, hitungannya adalah bagi parpol yang akan mencalonkan khusus di Kabupaten Bandung, jumlah penduduk dengan yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)-nya lebih dari satu juta jiwa.

Jadi, terang Syam lagi, mereka bisa mencalonkan sesuai jumlah suara sah (Pemilu 2024 kemarin) dikali 6,5 persen. Suara sah Pemilu di Kabupaten Bandung itu adalah 2.119.852 suara dikali 6,5 persen. Jadi jatuhnya 137.791 suara sah. Ini boleh satu partai atau gabungan partai.

Oleh sebab itu, sambung Syam, apabila ada partai politik pada Pemilu 2024 lalu meraih suara sahnya 137.791 suara sah, itu sudah bisa mencalonkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

“Mudah-mudahan Teman-teman wartawan bisa memberikan informasi kepada masyarakat Kabupaten Bandung terkait jumlah dukungan untuk persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung,” katanya.

Kemudian menyangkut pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini, Syam menjelaskan, terkait batas usia. Sebelumnya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, berusia 25 tahun sejak pelantikan yaitu pelantikannya 10 Februari 2025.

Sedangkan menyangkut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur berusia 30 tahun sejak pelantikan, yaitu pelantikannya 7 Februari 2024.

“Ya, sekarang aturannya untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah 25 tahun sejak penetapan yaitu 22 September 2024. Jadi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur pun sama usianya 30 tahun sejak penetapan pasangan calon 22 September 2024,” ungkapnya.

Untuk KPU sendiri, terhitung pada 24 Agustus 2024 ini telah mengumumkan kepada masyarakat terkait persyaratan bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

“Jadi mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, KPU akan menerima pendaftaran calon. Dari tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Untuk tanggal 29 Agustus 2024, waktunya mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB,” kata Syam.

Jadi, apabila mereka sudah daftar ke KPU, barulah bisa dilakukan verifikasi menyangkut persyaratannya dan kemudian ditetapkan tanggal 22 September 2024.

“Dari sini, barulah kami bisa mengumumkan berapa pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilkada Kabupaten Bandung,” tutupnya. ***(Tim Lipsus FNC)


Editor: Yudika/Ummy

Example 300250

Tinggalkan Balasan