BANDUNG | Forwacinews.com – Berikut penjelasan pasal-pasal dan perbedaan pasal hukum terkait Pencemaran nama baik itu diatur dalam Pasal 310 KUHP, Sedangkan fitnah diatur dalam Pasal 311 KUHP.
Pasal 310 KUHP
Berlaku untuk perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan sengaja. Melakukannya dengan menuduhkan sesuatu hal. Melakukannya dengan cara lisan dengan maksud supaya hal itu diketahui umum.
Pasal 311 KUHP
Berlaku untuk perbuatan menyebarkan kabar bohong atau tuduhan tidak benar terhadap seseorang dengan tujuan merugikan dan merusak citranya.
Pasal 433 UU 1/2023
Berlaku untuk perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan sengaja, melakukannya dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan dengan maksud supaya hal itu diketahui umum. Selain itu, pencemaran nama baik juga diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Pencemaran nama baik dapat berdampak serius terhadap korban dan pelaku.
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Author : Amad Ma’muri SH
Editor : Yudika















